Tujuan Penjaminan Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2016
Penjaminan memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah, memperluas akses pembiayaan, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan inklusivitas keuangan nasional.
Pasal 13
Tujuan perusahaan penjaminan diarahkan untuk memperkuat ekonomi nasional, mendukung dunia usaha, dan memperluas akses keuangan bagi masyarakat.
Menunjang Kebijakan Pemerintah
Mendorong kemandirian usaha dan pemberdayaan dunia usaha.
Meningkatkan Akses Dunia Usaha
Memperluas akses UMKM, koperasi, dan usaha prospektif kepada sumber kredit.
Mendorong Pertumbuhan Kredit
Menciptakan iklim usaha kondusif bagi sektor ekonomi strategis.
Meningkatkan Produksi Nasional
Mendorong kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi.
Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Mendukung pertumbuhan perekonomian nasional secara berkelanjutan.
Meningkatkan Inklusivitas Keuangan
Mendorong tingkat inklusivitas keuangan nasional.
Menunjang Kebijakan Pemerintah
Menunjang kebijakan pemerintah, terutama dalam rangka mendorong kemandirian usaha dan pemberdayaan dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dalam perekonomian nasional.
