PT Orion Penjaminan Indonesia
Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Tujuan Penjaminan Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2016

Penjaminan memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah, memperluas akses pembiayaan, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan inklusivitas keuangan nasional.

UU No. 1 Tahun 2016

Pasal 13

Tujuan perusahaan penjaminan diarahkan untuk memperkuat ekonomi nasional, mendukung dunia usaha, dan memperluas akses keuangan bagi masyarakat.

Tujuan 01

Menunjang Kebijakan Pemerintah

Menunjang kebijakan pemerintah, terutama dalam rangka mendorong kemandirian usaha dan pemberdayaan dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dalam perekonomian nasional.